- Kelengkapan legalitas usaha yang masih berlaku dan sesuai dengan bidang usahanya, untuk permohonan kredit sampai dengan Rp150 juta cukup surat keterangan berusaha dari kelurahan.
- Usaha yang akan dibiayai telah berjalan minimal 1 (satu) tahun
- Tidak tercatat sebagai debitur atau nasabah bermasalah
- Menyampaikan fotokopi rekening bank selama 6 (enam) bulan terakhir.
- Fasilitas kredit dengan maksimum s.d. Rp500 juta.
- Proses kredit cepat.
- Persyaratan lebih mudah
- Suku bunga bersaing dengan system perhitungan bunga efektif.
- Jangka waktu pengembalian s.d. 5 (lima) tahun.
- Tidak dikenakan biaya propisi dan biaya administrasi.
Semuga informasi ini dapat bermanfaat bagi semuanya.